Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harusnya Jokowi Beri Amnesti ke Baiq Nuril Bukan Grasi

Harusnya Jokowi Beri Amnesti ke Baiq Nuril Bukan Grasi Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menjanjikan pemberian grasi kepada mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menuai kritik.

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, mengatakan Nuril tidak dapat diberikan grasi karena syarat grasi salah satunya hanya untuk kasus yang dijatuhi pidana lebih dari 2 (dua) tahun. Sedangkan Nuril dipidana dengan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

"Itu mengapa ICJR masih tetap mendorong Presiden untuk memberikan amnesti. Pemberian grasi tidak tepat," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Ia menambahkan, pihaknya masih mendorong Jokowi untuk memberikan amnesti pada Nuril. Amnesti sendiri merupakan hak dari presiden yang diberikan berdasarkan Pasal 14 (2) UUD NKRI Tahun 1945. Adalah satu-satunya jalan bagi Nuril untuk memperoleh keadilan atas pidana yang timbul dari perbuatan yang bahkan tidak dilakukannya, tanpa harus menunggu dalam waktu yang sangat lama dan kondisi yang tidak pasti.

ICJR berharap Kejagung dapat menjaga komitmennya untuk tidak melaksanakan eksekusi sampai kasus Nuril diputus di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Namun demikian, ICJR ingin mengingatkan bahwa proses PK ini akan sangat panjang dan akan memakan waktu sangat lama. Selama proses ini, ICJR menilai bahwa Nuril dan keluarganya masih akan berada dalam kondisi tekanan psikologis karena lamanya proses dan ketidakjelasan akan nasibnya.

Maka dari itu, ICJR mendorong agar Jokowi segera memberikan Nuril amnesti, agar dia tidak perlu berada dalam kondisi ketidakpastian selama menunggu proses Peninjauan Kembali berakhir dan putusan PK keluar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: