Sebanyak 4 miliar dolar Amerika Serikat telah dikantongi oleh PT Inalum (Pesero) sebagai hasil penerbitan obligasi global, guna untuk mengambil 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Namun pembayaran baru bisa dilakukan setelah izin beres, salah satunya terkait perubahan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara.
Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan saat ini Freeport masih menyelesaikan masalah lingkungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebab hal tersebut menjadi salah satu faktor proses IUPK yang belum bisa terlaksana.
"(Penyelesaian masalah Freeport dengan KLHK) masih diproses," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Nantinya IUPK Freeport akan diperoleh berbarengan dengan pembayaran 51% saham dari Inalum ke Freeport, syaratnya masalah lingkungan sudah beres.
"(IUPK dan pembayaran divestasi saham Freeport) sama, bareng bareng," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan transaksi itu baru bisa dilakukan jika segala prosedur sudah rampung. Salah satunya terkait perubahan IUPK sementara, serta penyelesaian masalah lingkungan.
"Begitu ESDM siap keluarin izin uang sudah ada. (IUPK?) Sama-sama, seharusnya berbarengan kan Freeport mesti diskusi ESDM dan Lingkungan (KLHK) untuk bisa menyelesaikan urusan antara mereka. Kemudian, kalau sudah selesai kita akan bayar," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim