Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Tak Bisa Berikan Langsung Amnesti ke Baiq Nuril, Baca Ini Dulu

Jokowi Tak Bisa Berikan Langsung Amnesti ke Baiq Nuril, Baca Ini Dulu Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa memberikan amnesti ataupun grasi secara langsung terhadap Baiq Nuril, terpidana kasus perekaman percakapan mesum. Namun pengajuan amnesti harus melalui rekomendasi DPR RI.

"Amnesti itu ada syaratnya. Grasi juga. Itu tidak melekat Pak Presiden langsung bisa memberikan grasi, amnesti. Ada tahap-tahapannya, harus ada rekomendasi atau bicara dengan DPR," jelasnya di Bogor, Rabu (21/11/2018).

"Di Pasal 14, perubahan pertama UUD 45, presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung. Kalau ini grasi," tambahnya.

Menurut Johan, Jokowi juga tidak bisa langsung memberikan amnesti untuk Baiq Nuril. Presiden juga harus mempertimbangkan, pertimbangan dari dewan perwakilan rakyat.

"Jadi ada tahapan-tahapan. Kalau itu dilakukan, harus dilalui pak presiden. Kembali lagi, sekarang tahapannya itu, Bu Nuril itu lagi sedang melakukan upaya hukum luar biasa yang masih dimungkinkan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengkritik Jokowi yang meminta Baiq Nuril sebaiknya mengajukan grasi jika upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Fadli menyebut pernyataan Jokowi membuat bangsa malu.

"Menurut saya pernyataan presiden ini menimbulkan kita ya, sebagai bangsa malu lah sebenarnya," katanya.

Alasannya, saran Jokowi kepada Nuril soal grasi tidak tepat. Menurut Fadli, dapat diajukan jika seseorang dijatuhi pidana lebih dari 2 tahun. Sementara itu, Nuril hanya dijatuhi pidana 6 bulan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: