Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi UMKM Jasa Pengendalian Hama, ASPPHAMI Keberatan DNI Diberlakukan

Lindungi UMKM Jasa Pengendalian Hama, ASPPHAMI Keberatan DNI Diberlakukan Kredit Foto: ASPPHAMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI) meminta pemerintah untuk menunda diberlakukannya Daftar Negatif Investasi (DNI) terhadap sektor industri pelayanan pengendalian hama atau fumigasi. Pasalnya, dengan memungkinkan investasi masuk hingga 100% bagi asing di sektor itu dinilai akan mengecilkan porsi pelaku usaha lokal.

"Tentu kami sangat keberatan dengan dikeluarkannya DNI untuk sektor ini, mengingat mayoritas pelaku usaha pest control (pengendalian hama) 99% adalah UMKM yang seharusnya dilindungi pemerintah," ungkap Ketua Umum ASPPHAMI, Boyke Arie Pahlevi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Selama ini, kata dia, pihaknya melakukan upaya untuk membangun sistem manajemen konvesional yang dilakukan UMKM agar semakin berkembang. Seharusnya, upaya yang dilakukan tersebut didukung penuh oleh pemerintah melalui perlindungan dan pembinaan.

"Kami tentu membuka lebar-lebar akan hadirnya investasi, baik asing maupun lokal agar industri jasa pengendalian hama semakin maju. Namun, pola kemitraan dengan UKM-UKM yang sudah ada bisa menjadi pilihan yang baik bagi keberlangsungan usaha, juga untuk lebih menggairahkan sektor ini karena sebenarnya potensi pasarnya cukup besar," kata Boyke.

Sebelumnya diketahui, final hasil relaksasi DNI 2018 akan dimuat dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017. Ditargetkan, aturan itu bisa diselesaikan pada akhir pekan ini.

Senada dengan ASPPHAMI, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sudah menyatakan permintaannya kapada pemerintah untuk menunda penerapan kebijakan relaksasi DNI 2018 hingga ada dialog dan masukan yang mewakili kepentingan pelaku usaha.

"Detail masukannya akan kami sampaikan nanti, setelah dibahas bersama asosiasi pengusaha. Karena itu kami berharap pemerintah bisa menunda penerapan DNI," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani dalam rapat terbatas di Menara Kadin hari ini, Rabu (21/11/2018).

Menurutnya, keluarnya kebijakan relaksasi DNI terjadi tanpa dialog atau konsultasi untuk mendengarkan masukan Kadin, sebagaimana yang lazim terjadi sebelum keluarnya paket-paket kebijakan ekonomi.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: