Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hercules Terancam Dipenjara 7 Tahun

Hercules Terancam Dipenjara 7 Tahun Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Hariyadi menyebut Hercules Rosario Marshal memimpin langsung aksi pendudukan dua lahan dan tindak premanisme di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Ada penyerangan sekitar 60 orang yang Hercules pimpin langsung melakukan pengeroyokan, intimidasi, ambil alih lahan dan pemerasan yang sudah berlangsung selama tiga bulan," ujar Kombes Hengki di Jakarta, Rabu.

Ia menyebut aksi premanisme yang dilakukan anggota kelompok Hercules memiliki fenomena unik, yaitu membuat korbannya takut melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan dikuatkan dengan keterangan korban, anggota Polres Jakarta Barat kemudian melakukan penindakan aksi premanisme di beberapa lokasi, yang salah satunya ditemukan kelompok preman yang dipimpin tersangka Hercules.

"Dari keterangan korban dan saksi dalam penyerangan ruko itu langsung dipimpin Hercules, ketika alat buktinya sudah lengkap, kita langsung tangkap," ujar Kombes Hengki menjelaskan.

Kombes Hengki menyebut, pihaknya akan menjerat tersangka Hercules dengan pasal 170 jo 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pengrusakan terhadap barang ataupun orang, dan perbuatan tidak menyenangkan karena ada paksaan psikis terhadap orang-orang yg ada di sana.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun," tandasnya.

Hercules ditangkap di rumah pribadinya di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan Jakarta Barat. Saat tiba di Polres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 15.51 WIB, Hercules langsung digiring menuju ruang Satreskrim Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang).

Tindak pidana yang dilakukan Hercules terkait dengan penangkapan 23 preman yang menguasai lahan bersertifikat dan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan di Kalideres Jakarta Barat pada Selasa (6/11).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: