Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Miliki Ekuitas Minus, OJK Batasi Kegiatan Usaha Andalan Resiko Lestari

Miliki Ekuitas Minus, OJK Batasi Kegiatan Usaha Andalan Resiko Lestari Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan pialang reasuransi, PT Andalan Resiko Lestari (ARL). Sanksi tersebut diberikan karena ARL tidak memenuhi ketentuan POJK nomor 68/POJK.05/2016, nomor 27/POJK.03/2016, dan nomor 70/POJK.05/2016. 

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini, menyatakan ARL tidak memenuhi ketentuan POJK karena perubahan kepemilikan perusahaan ARL belum mendapat persetujuan dari OJK. Selain itu, ARL juga dianggap tidak memiliki kelayakan keuangan yang memadai serta mempunyai nilai ekuitas yang minus. 

“ARL tidak memiliki kelayakan keuangan yang memadai karena hanya bertindak sebagai nominee dan perusahaan melaporkan saldo ekuitas minus Rp1.052,42 juta,” ungkap Anggar dalam keterangan tertulis OJK yang diterima di Jakarta, Kamis (22/11/2018). 

Anggar menambahkan, pembatasan kegiatan usaha ARL berlaku dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal penetapan pada 2/11/2018 lalu. 

“PT Andalan Resiko Lestari dilarang melakukan jasa keperantaraan reasuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi,” jelas Anggar.  

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: