Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Enam Hal Ini Sebabkan OJK Batasi Kegiatan Usaha Pasaraya Life Insurance

Enam Hal Ini Sebabkan OJK Batasi Kegiatan Usaha Pasaraya Life Insurance Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pasaraya Life Insurance (PLI) menerima sanksi pembatasan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, PLI dianggap tidak memenuhi enam ketentuan dalam peraturan OJK yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegaitan usaha perusahaan asuransi. 

Direktur Pengawasan Asuransi BPJS Kesehatan, Ahmad Nasrulllah, menyampaikan bahwa pembatasan kegiatan usaha tersebut telah ditetapkan OJK pada 12/11/2018 lalu. Ahmad berkata, PLI tidak memenuhi ketentuan minimal modal sendiri yang dipersyaratkan, yaitu sebesar Rp100 miliar. 

“Jumlah direksi tidak memenuhi jumlah minimal yaitu paling sedikit tiga orang, jumlah komisaris indpenden tidak memenuhi jumlah minimal yaitu paling sedikit setengah dari jumlah komisaris, kepemilikan satuan kerja audit internal dipimpin oleh seorang auditor internal,” 

Tak sampai di situ, Ahmad memaparkan bahwa direksi, dewan komisaris, dan pegawai satu tingkat di bawah direksi PLI belum mempunyai sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko. 

“Perusahaan belum melaksanakan rekomendasi kepemilikan investasi dengan underlying surat berharga negara paling sedikit 30% dari jumlah investasi,” tambahnya. 

 

Dengan demikian, dalam periode tiga bulan sejak ditetapkan sanksi, PLI dilarang melakukan penutupan pertanggungan baru sampai dengan diatasinya penyebab pengenaan sanksi oleh OJK. 

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: