Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiga Perusahaan Modal Ventura Dibekukan OJK

Tiga Perusahaan Modal Ventura Dibekukan OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tiga nama perusahaan modal ventura yang dikenai sanksi pembekuan usaha oleh OJK. Adapun tiga perusahaan tersebut meliputi PT Ventura Cakrawala Investama (VCI), PT Modal Nusantara Ventura (MNV), dan PT Sosial Enterprener (SE). 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank II OJK, Moch. Ihsanuddin, menjelaskan ketiga perusahaan modal ventura tersebut telah melanggar ketentuan OJK nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura. 

“Berdasarkan hasil monitoring kami sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan ketiga, VCI, MNV, dan SE tidak memenuhi ketentuan tersebut. Oleh karena itu, OJK mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha,” ungkap Ihsanuddin dalam keterangan tertulis OJK yang diterima di Jakarta, Kamis (22/11/2018). 

Ihsanuddin menambahkan, sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku sampai dengan jangka waktu enam bulan. 

“Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan ketiganya tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha,” tegasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: