Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bintang Ekonomi Sejahtera

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bintang Ekonomi Sejahtera Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintang Ekonomi Sejahtera Tanggerang Selatan. Izin usaha BPR Bintang Ekonomi Sejahtera efektif dicabut OJK pada hari ini, Kamis (22/11/2018). 

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK, Teguh Supangkat, mengungkapkan sejak 29/08/2018, OJK telah menetapkan status BPR Bintang Ekonomi Sejahtera menjadi dalam pengawasan khusus (BDPK). Teguh menambahkan, pencabutan izin usaha tersebut disebabkan oleh rasio kewajiban penyediaan modal minimal (KPMM) BPR Bintang Ekonomi Sejahtera yang kurang dari 0%. 

“Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat,” ungkap Teguh dalam pengumuman tertulis OJK yang diterima di Jakarta, Kamis (22/11/2018). 

Lebih lanjut, Teguh berkata, kondisi keuangan BPR Bintang Ekonomi Sejahtera semakin memburuk ditambah dengan pengurus dan pemegang saham yang menyatakan tidak sanggup menyehatkan BPR Bintang Ekonomi Sejahtera. 

“OJK mencabut izin usaha tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” tambahnya. 

Untuk selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi kepada para nasabah BPR Bintang Ekonomi Sejahtera. 

“Nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Teguh. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: