Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hina NU, Polisi Tetapkan Cak Nur Jadi Tersangka

Hina NU, Polisi Tetapkan Cak Nur Jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Surabaya -

Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Sugi Nur Raharja alias Cak Nur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis, mengatakan, polisi menetapkan Sugi sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli antara lain ahli bahasa, pidana dan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Berdasarkan masukan ahli tersebut, kami menetapkan saudara Sugi Nur Raharja sebagai tersangka," kata Barung.

Barung mengatakan hari ini penyidik telah memeriksa Sugi di Mapolda Jatim dengan status tersangka.

"Yang jelas, bahwa hasil pemeriksaan sudah fix menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka," ujarnya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menambahkan bahwa Sugi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak digelarnya kasus ini satu pekan yang lalu.

Untuk pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan yang kedua sebagai tersangka, setelah pada pemanggilan pertama pekan sebelumnya Sugi Nur Raharja tidak datang dengan alasan masih ada pengajian di daerah lain.

"Kami pasti akan melakukan pencekalan karena takut saudara Sugi ini kabur ke luar negeri," katanya.

Harissandi mengemukakan penetapan Sugi sebagai tersangka setelah polisi memeriksa bukti, seperti video Sugi yang telah tersebar.

"Kami masih akan meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan laptop yang dipakai untuk mengedit video itu. Sampai sekarang belum diserahkan kepada penyidik," ucapnya.

Sugi Nur Raharja dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: