Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korupsi di Proyek Pemerintah, PT DGI Dituntut Bayar Rp189 Miliar

Korupsi di Proyek Pemerintah, PT DGI Dituntut Bayar Rp189 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) dituntut membayar total Rp189,732 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek-proyek pemerintah.

"Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah Tbk) terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikir) Jakarta, Kamis (22/11/2018).

PT NKE adalah korporasi pertama yang dijadikan terdakwa oleh KPK. Duduk di kursi terdakwa adalah Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo sebagai wakil dari PT NKE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp1 miliar. Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar denda dimaksud maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan dalam jangka waktu satu bulan dimaksud dapat diperpanjang selama satu bulang hanya dengan alasan kuat. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp188,732 miliar," ucap jaksa Lie.

Bila PT NKE tidak membayar uang tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun," tambah jaksa Lie.

Menurut jaksa, PT NKE telah memperoleh keuntungan dari 8 proyek pemerintah yang korporasi itu kerjakan yang diperolehnya dari Muhammad Nazaruddin dengan jumlah keseluruhan Rp240,098 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: