Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pentolan FPI Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik NU, Lihat Tanggapan PBNU

Pentolan FPI Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik NU, Lihat Tanggapan PBNU Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

PBNU mendukung langkah Polda Jawa Timur yang menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yang merupakan pentolan FPI sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik NU.

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini, mengatakan kasus tersebut disebut sudah lama dibahas oleh para pengurus NU. Karenanya sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kami mendukung penuh langkah polisi meskipun kalau menurut para pengurus sudah cukup lama ini, tapi kita mendukung proses hukum ini," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Helmy mengatakan Gus Nur harus diproses secara hukum agar kasus serupa tak terulang ke depan. Bahkan seseorang tak boleh seenaknya menghina atau menyebarkan kebencian.

"Agar menjadi pelajaran bahwa dalam berbangsa dan bernegara ada koridor hukum. Nggak bisa kita mengeluarkan kalimat seenaknya sendiri, menghina, menyebarkan kebencian," jelasnya.

Karena itu, ia meminta proses hukum terhadap Gus Nur dilakukan secara transparan dan seadil-adilnya. Helmy menyatakan peristiwa ini merupakan akumulasi dari banyak peristiwa serupa yang sudah dilaporkan oleh keluarga besar NU.

"Harus secara transparan dan seadil-adilnya karena dalam peristiwa ini kan akumulasi dari banyak peristiwa yang sudah dilaporkan keluarga besar NU," katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Gus Nur sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lantaran videonya dianggap menghina Nahdlatul Ulama (NU). Pihak Polda Jatim penetapan Gus Nur sebagai tersangka bukan bentuk kriminalisasi ulama karena dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum dan keterangan ahli.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: