Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditetapkan Tersangka, FPI: Gus Nur Bukan Pengurus

Ditetapkan Tersangka, FPI: Gus Nur Bukan Pengurus Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Slamet Ma'arif, mengatakan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang ditetapkan Polda Jawa Timur sebagai tersangka pencemaran nama baik NU, bukan pengurus atau anggotanya. Melainkan ulama yang sedang mengalami kriminalisasi dan wajib dibela.

"Bukan pengurus dan bukan pula anggota FPI, beliau ulama yang sedang dikriminalisasi makanya kita wajib bela," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Karena itu, FPI dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 bakal memberi bantuan kepada Gus Nur. Bantuan itu salah satunya lewat divisi hukum PA 212.

"Kita akan terus dampingi lewat divisi hukum PA 212 dan pengawal oleh laskar dan alumni 212. Insya Allah, FPI juga akan mengawal beliau," katanya.

Kuasa Hukum FPI, Munarman, menambahkan FPI sudah mengistruksikan anggotanya agar membantu dan mengawal Gus Nur dalam menghadapi persoalan hukumnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Gus Nur sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Ditetapkan sebagai tersangka lantaran videonya dianggap menghina Nahdlatul Ulama (NU).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: