Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Terbitkan Aturan Penyederhanaan Administrasi Perpajakan

Pemerintah Terbitkan Aturan Penyederhanaan Administrasi Perpajakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak kembali menerbitkan tentang aturan perpajakan. Aturan tersebut mengatur tentang penyederhanaan proses  administrasi layanan perpajakan.  Aturan itu adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Aturan pengganti Perdirjen Nomor PER-10/PJ/2017 ini telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak pada 21 November 2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019 mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, mengatakan peraturan Dirjen ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam rangka pelaksanaan reformasi perpajakan dengan penyederhanaan regulasi.

“Kami berharap aturan ini semakin dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan Indonesia,” kata Hestu di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Ia mengatakan peraturan baru ini menyederhanakan proses administrasi untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dalam menerapkan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi mitra P3B.

Pokok-pokok perubahan yang diatur meliputi Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (Form DGT). Selama ini penyampaiannya membutuhkan dua jenis formulir sejumlah masing-masing tiga lembar dan dua lembar halaman. Kini Form DGT hanya memerlukan satu jenis formulir sejumlah dua lembar halaman

Berikutnya frekuensi penyampaian Form DGT  dimana dilakukan setiap bulan dalam SPT masa setiap pemotong/pemungut Pajak. Kini hanya satu kali dalam periode yang dicakup dalam Form DGT oleh pemotong/pemungut Pajak yang pertama kali menyampaikan Form DGT.

Selanjutnya saluran penyampaian Form DGT. Perarturan sebelumnya disampaikan secara manual (salinan yang dilegalisasi) kini dilakukan secara elektronik. Dan terakhir tentang periode masa dan tahun pajak pada Form DGT.  Bila dulu dilakukan paling lama 12 bulan atau tidak dimungkinkan melewati tahun kalender (mis. Agustus–Desember 2018) kini paling lama 12 bulan atau tidak dimungkinkan melewati tahun kalender (mis. Agustus–Desember 2018)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: