Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda Jatim Bantah Kriminalisasi Gus Nur

Polda Jatim Bantah Kriminalisasi Gus Nur Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Surabaya -

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menepis jika pihaknya berlaku tak adil dalam menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka pencemaran nama baik lewat video dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Barung menegaskan, kepolisian dalam kasus ini hanyalah pihak penengah, dan sebatas menindaklanjuti laporan pelapor. Ia pun enggan disebut melakukan tindak kriminalisasi.

"Polisi berdiri di tengah-tengah ada yang lapor dan ada yang terlapor. Lah kok polisi dikatakan mengkriminalisasi," ujarnya di Surabaya, Jumat (23/11/2018).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka Gus Nur sudah memakan proses yang panjang dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dicocokkan dengan keterangan empat saksi ahli dari dua ahli pidana, satu ahli ITE, dan satu ahli bahasa.

"Penyidik sudah memiliki 2 alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP, guna menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.

Berdasarkan keterangan para saksi itu, kata Barung, Gus Nur sudah jelas melakukan tindak melanggar hukum dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas lalu menyebarkan di media sosial.

"(Gus Nur) melakukan tindakan melanggar hukum meng-upload di dunia maya, yang disaksikan semua orang dengan kata-kata yang tidak pantas, itu keterangan saksi ahli dan bahasa," jelasnya.

Atas dasar itu ia mempertanyakan letak kriminalisasi yang dilakukan oleh pihaknya terhadap Gus Nur. Menurut Barung, kasus ini bermula dari laporan dan adanya delik aduan.

"Dimana letak kriminalisasi yang dilakukan Polda? kecuali itu bukan tindak pidana dijadikan pidana atau tidak ada tindak pidana dijadikan pidana," tegasnya.

Sebelumnya Gus Nur menyebut dirinya tak diperlakukan dengan adil usai dicecar 20 pertanyaan. Pasalnya ia menilai kasus yang dituduhkan kepadanya tak memenuhi sejumlah unsur pidana.

"Kalau pertanyaan (adil atau tidak) itu ya nggak adil, ini kan hanya kasus main-main yang di ada-adakan," imbuhnya.

Gus Nur lalu menceritakan soal musabab munculnya video yang kemudian jadi pangkal dalam perkara ini. Ia menyebut mulanya video itu ditujukan untuk akun media sosial 'Generasi Muda NU' yang menyebut dirinya adalah radikal.

"Akun itu membuat status 20 daftar ustad wahabi dan radikal, isinya Tengku Zulkaranain, Ustaz Abdul Somad, dan saya masuk disitu, saya counter itu akun," terangnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: