Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Sebut Banyak Perusahaan Jalankan Bisnis Tak Benar, Contohnya?

KPK Sebut Banyak Perusahaan Jalankan Bisnis Tak Benar, Contohnya? Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak perusahaan di Indonesia menjalankan praktik bisnis secara tidak benar alias menipu yang masuk dalam tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan banyak perusahaan yang jalankan bisnisnya tidak benar. Bahkan ada BUMN yang telah ditetapkan tersangkan. Karena itu lembaga antirasuah pun akan lebih aktif menjerat korporasi tersebut.

Empat perusahaan yang telah menjadi pesakitan KPK di antaranya, PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering, PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha. Perusahaan terakhir dijerat sebagai tersangka TPPU.

Menurut Syarif, KPK tak punya niat untuk merusak korporasi tertentu dalam menetapkannya sebagai tersangka korupsi.

"Kami ingin agar korporasi di Indonesia itu betul-betul bersaing dan bekerja secara profesional. Sehingga kalau dengan cara seperti sekarang akan sulit bersaing,"ujarnya di Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Ia menambahkan, pihaknya menekankan kepada para penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum agar penanganan korupsi korporasi itu tak lebih dari satu tahun. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk memberikan kepastian hukum kepada korporasi. Karenanya akan mulai aktif menjerat korporasi sebagai tersangka korupsi untuk ke depannya.

Jerat hukum terhadap korporasi itu juga, lanjutnya, bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan pengurus korporasi itu. Salah satu kasus yang menimbulkan kerugian negara cukup besar adalah kasus korupsi e-KTP, sekitar Rp2,3 triliun.

"Kalau hukum orangnya paling kejar uang pengganti, tapi sebagai sudah bagian korporasi, termasuk tindak pidana lain," katanya.

Menurutnya, salah satu dasar menjerat perusahaan atau korporasi sebagai tersangka berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Selain itu, aturan menjerat korporasi juga tertuang pada Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk itu, suatu perusahaan atau korporasi bisa dijerat tersangka korupsi dengan melihat beberapa hal. Pertama, apakah perusahaan itu pertama kali terlibat korupsi atau tidak. Kedua, seberapa sering perusahaan itu melakukan korupsi atau suap. Ketiga apakah dampak dari korupsi perusahaan itu besar bagi lingkungan sekitar atau tidak.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: