Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PT Hartadinata Abadi Ajak Pengusaha Emas Sadar Pajak

PT Hartadinata Abadi Ajak Pengusaha Emas Sadar Pajak Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Pengusaha emas perhiasan diwajibkan untuk melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Produsen dan penyedia perhiasan emas terintegrasi Indonesia, PT Hartadinata Abadi, Tbk bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang mengajak Pengusaha Emas Sadar Pajak.

Direktur Utama PT Hartadinata Abadi, Sandra Sunanto mengatakan pengusaha yang dimaksud meliputi pabrikan perhiasan emas yang berperan sebagai penghasil perhiasan emas dan pedagang perhiasan emas yang berperan melakukan kegiatan jual beli perhiasan emas.

"Kami ingin mengajak dan menyuarakan kepada para pelanggan setia kami untuk mengerti pentingnya membayar pajak untuk kegiatan usahanya sehari-hari," katanya kepada wartawan di Harris Hotel Festival Citylink, Jumat (23/11/2018)

Adapun, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo, mengatakan, Indonesia merupakan salah satu pasar perhiasan emas terbaik. Sejak lama emas lekat dengan tradisi, kultur, dan derajat sosial masyarakat Indonesia. Dorongan status sosial yang menyebabkan masyarakat berbelanja perhiasan. Di pihak lain banyak pihak yang membeli perhiasan dilatarbelakangi oleh motivasi untuk berinvestasi dan mengikuti tren fashion terkini.

“Jadi, kami yakin pasar perhiasan emas di dalam negeri terus bertumbuh. Hal ini diharapkan berkorelasi positif dengan penerimaan pajak dari sektor emas baik pertambangan, industri, maupun perdagangannya,” katanya

Yoyok juga menyinggung era keterbukaan informasi saat ini. Menurutnya, saat ini bukan lagi zamannya menyembunyikan data dan informasi untuk kepentingan perpajakan.

“Indonesia dalam lingkup dunia internasional telah menyepakati Automatic Exchange of Information (AEoI) yang berlaku pada 2018 ini. Oleh karenanya, melalui UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Pemerintah menetapkan cara untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan otoritas pajak di negara lain, yaitu berdasarkan permintaan dan secara otomatis,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diteken pada 3 Maret 2017. Dalam beleid tersebut, dinyatakan bahwa Dirjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk pelaksanaan perjanjian internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perpajakan.

Yoyok menambahkan sesuai Perdirjen 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Perdaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainya dan entitas lain, wajib menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak, sehingga Ditjen Pajak memiliki cukup data dan informasi keuangan tanpa diminta.

“Meski begitu, saya meminta untuk tidak perlu khawatir, karena akses informasi ini bukan merupakan hal yang baru. Sebelum terbit UU No. 9 tahun 2017, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bisa mengakses data Wajib Pajak, hanya saja melalui permintaan,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: