Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SKK Migas dan Kontraktor KKS Cermati Penetapan Provinsi Konservasi di Wilayah Papua

SKK Migas dan Kontraktor KKS Cermati Penetapan Provinsi Konservasi di Wilayah Papua Kredit Foto: SKK Migas
Warta Ekonomi, Manokwari -

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) menyelenggarakan diskusi tentang rencana penetapan status provinsi sebagai konservasi untuk Papua dan Papua Barat, Rabu (21/11/2018), di Manokwari, Papua Barat.

Dalam kegiatan tersebut, pelaku industri hulu migas ini mengharapkan penetapan status ini tetap memperhatikan keseimbangan dan memberikan keuntungan optimal bagi semua pihak. Baik untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, Masyarakat Adat dan Pelaku Bisnis, termasuk bagi kegiatan usaha hulu migas yang dilakukan SKK Migas yang mengelola proyek milik negara di dua provinsi tersebut.

Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku, A. Rinto Pudyantoro, mengatakan SKK Migas  bukan tidak setuju penetapan konservasi bagi Papua dan Papua Barat.

"Secara prinsip, kami mendukung. Namun diharapkan ditemukan titik keseimbangan antara konservasi dengan pembangunan ekonomi masyarakat Papua dan manfaatnya yg optimal bagi masyarakat,” ujar Rinto saat membuka Forum Discussion dengan tema Advokasi Perdasus Penetapan Provinsi Konservasi.

Dikatakannya, saat ini di Provinsi Papua Barat terdapat enam Kontraktor KKS yang sedang beroperasi dan semua sudah memasuki tahapan produksi. Sedangkan di Provinsi Papua, terdapat 2 Kontraktor KKS dan keduanya masih dalam tahapan eksplorasi. Namun potensi migas di Papua dan Papua Barat lebih besar dari itu. Kalau potensi tertutupi konservasi maka Pemda dan masyarakat tidak bisa menikmati dampak ekonomi dari hadirnya kegiatan hulu migas.

“Kontraktor KKS ini berkontribusi menyuplai energi dan penerimaan daerah melalui dana bagi hasil migas, dan menyerap tenaga kerja dari daerah” ujar Rinto.

Ia menambahkan, industri hulu migas berkomitmen untuk mencegah dan mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan melalui penerapan sistem manajemen lingkungan yang terintegrasi dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja serta sistem manajemen mutu sebagai sebuah kesatuan utuh yang tidak terpisahkan. Proses bisnis hulu migas dari awal sampai tahap akhir mensyaratkan Kontraktor KKS untuk memenuhi sejumlah dokumen teknis terkait aspek pengelolaan lingkungan. Misalnya saja, saat akan mulai mengoperasikan suatu blok migas, SKK Migas mewajibkan Kontraktor KKS untuk melakukan kajian awal melalui penyusunan Rona Lingkungan Awal atau Environmental Baseline Assesment (EBA). Studi ini akan menginformasikan daya dukung lingkungan permukaan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi migas.

“Beberapa dokumen teknis serupa dipersyaratkan pada semua tahapan bisnis hulu migas,” ujar Rinto.

Dalam rangka mengevaluasi tingkat kepatuhan terhadap peraturan dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup, sejak 2002, Kontraktor KKS di bawah pengawasan SKK Migas mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penilaian ini menjadi salah satu indikator bagaimana industri hulu migas dapat melakukan proses bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap persoalan lingkungan dan masyarakat.

“Hasil penilaian PROPER tahun 2017 menunjukkan bahwa semua Kontraktor KKS masuk kategori taat. Artinya, sudah tidak ada yang mendapat peringkat merah dan hitam. Bahkan 6 Kontraktor KKS mendapat peringkat emas,” ujar Rinto.

Forum Group Discussion Advokasi Perdasus Penetapan Provinsi Konservasi menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Imanuel Yenu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih Dr. Mesak Iek, Kepala Seksi Provinsi Papua Barat, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Rimon AM Siregar, Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku Galih W. Agusetiawan, Kepala Seksi Perairan Yurisdiksi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pingkan K. Roeroe, dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIPA Ir Achmad Rochani MSi.

Akademisi UNIPA Achmad Rohani mengatakan konservasi dan pembangunan ekonomi seharusnya dapat berjalan berbarengan dan saling menguatkan.

“Diperlukan kebijakan dalam bentuk peraturan perundangan yang dapat menyelaraskan kedua kepentingan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan lingkungan yang dibarengi dengan reformasi kelembagaan pada institusi yang berwenang dalam mengawasi kelestarian lingkungan hidup justru akan mendorong investasi dan mempercepat pembangunan ekonomi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: