Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Fintech Tertolong Pertumbuhan Pengguna Handphone

Industri Fintech Tertolong Pertumbuhan Pengguna Handphone Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri Financial Technology (fintech) di Indonesia berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir ini, terutama untuk kategori pembayaran (payment gateway) dan pinjaman online (Online P2P Lending).

Per 31 Oktober 2018, sudah ada 73 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara khusus pertumbuhan industri fintech semakin positif setelah OJK mengeluarkan beberapa peraturan terkait fintech yaitu Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan OJK No. 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Kuseryansyah, mengatakan bahwa pertumbuhan industri fintech yang tinggi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini disebabkan karena beberapa faktor, terutama meningkatnya penggunaan telepon seluler, kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat Indonesia, terutama gaya hidup generasi millennial.

"Dengan potensi yang begitu besar, kami yakin bahwa industri fintech dapat memainkan peran penting dalam membantu meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia,” ujar Kuseryansyah di sela-sela kegiatan FinTech Media Clinic by Aftech di Jakarta, Kemarin.

Meski demikian, namun zangat disayangkan masih banyak masyarakat di Indonesia yang melakukan transaksi pinjaman online dengan perusahaan–perusahaan fintech yang tidak terdaftar di OJK. Tidak saja merugikan masyarakat, tapi hal ini juga merugikan industri fintech pinjaman online secara keseluruhan. Hal ini disampaikan oleh Sunu Widyatmoko, Ketua Eksekutif Bidang Cashloan Aftech dan CEO Dompet Kilat, pada kesempatan yang sama.

“Perusahaan-perusahaan fintech yang belum terdaftar secara resmi di asosiasi dan di OJK sebenarnya juga merugikan industri fintech secara umum, hal ini karena dapat merusak kepercayaan masyarakat akan fintech terutama sektor fintech P2P lending. Aftech dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara aktif melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait produk dan layanan fintech, termasuk kesadaran untuk mengecek terlebih dahulu apakah perusahaan fintech tertentu sudah terdaftar di OJK atau belum,” ujar Sunu.

Kuseryansyah menyebutkan bahwa Aftech memiliki sikap yang tegas dalam menghadapi perusahaan–perusahaan fintech yang terbukti menyalahi peraturan atau kode etik yang telah disepakati bersama.

“Kalau perusahaan yang terbukti melanggar, kita akan menolak pengajuan keanggotaan atau status keanggotan dari asosiasi," paparnya.

Adapun saat ini terdapat lebih dari 190 anggota Aftech, yang mana 80 di antaranya merupakan perusahaan fintech yang bergerak di bidang pinjaman online (P2P Lending). Di bulan Agustus yang lalu, Aftech dan para anggotanya meluncurkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Lending), yang menjadi acuan bagi perusahaan fintech yang menyelenggarakan pinjaman online dalam menjalankan bisnis mereka secara bertanggung jawab.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: