Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disnaker Tetapkan UMK Depok Rp3,8 Juta

Disnaker Tetapkan UMK Depok Rp3,8 Juta Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Depok -

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Jawa Barat, Diah Sadiah menyatakan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) mengalami kenaikan Rp287.851, sehingga totalnya menjadi Rp3.872.551,72.

"Ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 1220 Tahun 2018," katanya di Depok, Sabtu (24/11/2018).

Dengan ketentuan baru tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kota Depok agar membayarkan upah pekerjanya pada awal Januari 2019.

Menurut dia, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMK 2019 rata-rata 8,03% sesuai dengan PP Pengupahan.

Dikatakannya, besaran UMK untuk tiap kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Barat telah dipublikasikan. Disebutkan dalam surat keterangan tersebut, UMK Kota Depok ada dalam urutan keempat se-Jawa Barat.

"Sebelumnya, UMK di Depok pada 2018 Rp3.584.700,29. Untuk 2019, naik menjadi Rp3.872.551,72," jelasnya.

Dirinya menambahkan, aturan ini wajib dipatuhi oleh pengusaha untuk membayar upah buruh dengan syarat yang masa kerjanya dari 0 sampai 1 tahun sesuai dengan SK Gubernur.

"Nanti akan kami lakukan pengecekan perusahaan mana saja yang sudah mematuhi, dan yang belum mematuhi peraturan tersebut," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: