Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investasi Marunda Terganjal, Pokja IV Akan Bawa ke Ratas Presiden

Investasi Marunda Terganjal, Pokja IV Akan Bawa ke Ratas Presiden Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pokja IV Satgas Percepatan Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi mengungkapkan telah melakukan rapat yang digelar di Kemenko Perekonomian. Rapat itu membahas penyelesaian berbagai hambatan investasi yang dihadapi mitra swasta, dan melibatkan pemerintah, khususnya Kementerian BUMN.

Ketua Pokja IV, Yasona Laoly mengatakan penyelesaian beberapa kasus telah membuahkan rekomendasi. Hanya saja, tegasnya, rekomendasi itu belum dapat dieksekusi karena terhambat, salah satunya masalah di Kementerian BUMN.

Yasona yang juga menjabat Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan, salah satu kasus sengketa investasi yang melibatkan mitra swasta dan Kementerian BUMN adalah persoalan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

"Kami akan mengundang semua pihak secara khusus untuk mencari solusi terakhir," tegasnya.

Di sisi lain, jika masih tetap berlarut, Pokja IV melalui Satgas akan membawa penyelesaian tersebut ke tingkat lebih tinggi.

"Kalau kasus KCN tidak selesai juga karena ini melibatkan antarswasta, antarlembaga pemerintah, dalam hal ini Kemenhub dan Kementerian BUMN, maka kami akan bawa ke ratas bersama presiden," ujar Yasona.

Sebagai catatan, KCN merupakan usaha patungan antara PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang merupakan BUMN. KTU telah memenangkan tender pengembangan kawasan C01 Marunda yang digelar KBN pada 2004.

Setahun kemudian pascatender, KTU dan KBN bersepakat membentuk usaha patungan dengan restu pemilik saham BUMN dan Gubernur DKI Jakarta. Mengacu kajian kelayakan LPM UGM pada 2003, KBN mendapat porsi kepemilikkan tidak lebih dari 20%, dan hanya menyetor bibir pantai sepanjang 1.700 meter dari Cakung Drain hingga Sungai Blencong.

Sebaliknya, KTU harus membiayai seluruh investasi pembangunan pelabuhan Marunda yang diperuntukkan untuk terminal umum dan curah. KCN akan menggarap pelabuhan yang terdiri dari Pier 1, Pier 2, dan Pier 3.

Setelah pembangunan Pier 1 hampir rampung, dan 50% Pier 2 direalisasikan dengan menelan investasi triliunan, pada 2013 direksi baru KBN menuntut kepemilikkan saham mayoritas. KTU menolak, sehingga berbuntut aksi sepihak KBN yang menutup akses Pelabuhan Marunda.

Belakangan, KBN melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Utara. Agustus lalu, PN Jakarta Utara memenangkan gugatan perdata yang menyeret KCN, Kemenhub, dan KTU terkait pembatalan konsesi Pelabuhan Marunda, serta klaim kepemilikkan aset pelabuhan.

"Kami telah menyusun rekomendasi dan mendorong keduanya mengajukan proposal damai, tetapi KBN tidak pernah hadir, bahkan tidak mematuhi rekomendasi tersebut. Sehingga, upaya penyelesaian dari Pokja IV terhambat, malah sekarang jadi persoalan hukum yang membenturkan antarlembaga pemerintah, Kemenhub dan Kementerian BUMN," tutup Yasona.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: