Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tax Holiday dalam PKE XVI, Wajah Lama Bungkus Baru? (1)

Tax Holiday dalam PKE XVI, Wajah Lama Bungkus Baru? (1) Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah kembali menyempurnakan peraturan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau "tax holiday" untuk mendorong masuknya investasi industri pionir ke Indonesia. Peraturan "tax holiday" ini masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI yang baru diumumkan pada 16 November 2018.

Dalam kesempatan itu, pemerintah juga melakukan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) serta mendorong peningkatan Devisa Hasil Ekspor (DHE), terutama dari hasil sumber daya alam yang selama ini disimpan di luar negeri. Tidak ada yang sepenuhnya baru dari tiga kebijakan ini, karena seluruhnya merupakan revisi atau pembaruan dari peraturan yang telah ada sebelumnya.

Pemerintah beralasan kepercayaan investor asing yang mulai meningkat merupakan momentum yang harus dimanfaatkan untuk mendorong masuknya modal asing, salah satunya melalui investasi langsung. Dengan masuknya investasi langsung, pemerintah mengharapkan adanya pembenahan di neraca modal yang dapat berkontribusi memperbaiki kinerja defisit neraca transaksi berjalan.

Pembenahan defisit neraca transaksi berjalan agar tetap berada pada kisaran tiga persen terhadap PDB merupakan salah satu upaya penguatan fundamental perekonomian agar tidak rentan terhadap tekanan eksternal.

Pertumbuhan ekonomi nasional diproyeksikan akan terpengaruh oleh kondisi global pada 2019 yang dipicu kebijakan normalisasi Bank Sentral AS (The Fed), potensi terjadinya perang dagang, serta pergerakan harga komoditas. Untuk itu, pemerintah melakukan pembenahan melalui penerbitan PKE XVI agar kepercayaan investor kembali dan aliran modal tidak keluar dalam jangka menengah panjang.

Kembali kepada "tax holiday", sebenarnya pemerintah baru saja menerbitkan peraturan terbaru mengenai fasilitas insentif perpajakan bagi kegiatan investasi langsung pada industri pionir dari tingkat hulu hingga hilir. Hal tersebut ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 pada 29 Maret 2018 mengenai "tax holiday" sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Nomor 159/PMK.010/2015 yang terbit pada 14 Agustus 2015.

Namun, pada awal September 2018, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan cakupan sektor industri yang menerima "tax holiday" akan diperluas untuk meningkatkan nilai investasi. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengungkapkan bahwa keputusan untuk menambah cakupan sektor karena belum banyak pihak yang menanamkan modalnya dengan memanfaatkan fasilitas insentif perpajakan ini.

Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan BKPM. Penyempurnaan peraturan Dalam penyempurnaan kebijakan "tax holiday" kali ini penambahan sektor usaha industri pionir tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Sektor usaha itu antara lain industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Perluasan sektor usaha yang dapat diberikan fasilitas "tax holiday", meliputi penambahan dua sektor usaha yaitu sektor industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, serta sektor ekonomi digital.

Selain itu, terdapat penggabungan dua sektor usaha dari PMK sebelumnya, yaitu sektor komponen utama komputer dan sektor komponen utama telepon pintar menjadi sektor komponen utama peralatan elektronika atau telematika. Dengan demikian, saat ini jumlah sektor usaha yang dapat diberikan "tax holiday" menjadi 18 sektor usaha dengan jumlah lapangan usaha mencapai 169 bidang usaha dan jenis produksi.

Penambahan sektor usaha ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi investor untuk mendapatkan "tax holiday" melalui sistem layanan elektronik terintegrasi (OSS) yang berjalan sejak 9 Juli 2018. Pelaku usaha yang memenuhi kriteria bidang usaha bisa mendapatkan fasilitas insentif perpajakan ini serta memperoleh notifikasi terkait persetujuan "tax holiday" dan jangka waktunya oleh sistem OSS. Selanjutnya, sistem OSS dapat meneruskan permintaan pengajuan usaha kepada sistem Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan untuk proses penerbitan surat keputusan penetapan pemberian "tax holiday".

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: