Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantor Golkar Terbakar, Motif Politik?

Kantor Golkar Terbakar, Motif Politik? Kredit Foto: Antara/Ardiansyah
Warta Ekonomi, Palangka Raya -

Polres Palangka Raya dan Polda Kalimantan Tengah mendatangkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri untuk menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 1, Jumat (23/11).

"Kami mendatangkan Labfor dari Mabes Polri untuk mencari tahu apa penyebab terbakarnya tiga bangunan tersebut," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Rein Timbul Krisman Siregar di Palangka Raya, Minggu.

Dari lokasi kebakaran tersebut, polisi mengamankan kabel dan meteran listrik yang berada di bangunan rumah milik warga yang berdempetan dengan Kantor DPD Partai Golkar. Ada dugaan asal api dari rumah tersebut. Lokasi kebakaran, kata dia, sudah dipasang garis polisi untuk memudahkan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyelidiki penyebab kebakaran.

Selain itu, petugas juga meminta keterangan beberapa saksi mata yang mengetahui persis peristiwa tersebut.

"Sampai saat ini masih diselidiki. Terkait dengan kenapa bisa terbakar? Hal tersebut belum bisa disimpulkan. Kita tunggu tim Labfor untuk melakukan oleh tempat kejadian perkara di lokasi kebakaran," katanya.

Di lain pihak, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palangka Raya Subandi mengatakan bahwa kebakaran tersebut menyebabkan dokumen penting milik partai ikut terbakar.

"Yang terbakar itu adalah ruangan seketariat saja, sedangkan ruangan ketua, sekretaris, dan bendahara tidak terbakar. Dokumen berupa bahan evaluasi kami dalam rangka pembinaan inventarisasi partai ikut terbakar," kata Subandi.

Subandi yang juga anggota DPRD Kota Palangka Raya berharap agar kabakaran yang menimpa sekretariat partainya tersebut segera diketahui penyebabnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: