Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asosiasi Telekomunikasi Minta Relaksasi DNI Ditinjau Ulang

Asosiasi Telekomunikasi Minta Relaksasi DNI Ditinjau Ulang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) meminta pemerintah untuk meninjau ulang relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018 dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI, yang belum lama ini dipaparkan oleh pemerintah.

Ketua Umum Apjatel, Muhammad Arif Angga justru mengharapkan pemerintah dapat lebih memprioritaskan perusahaan lokal dan menjadikan jaringan telekomunikasi menjadi aset vital bagi kedaulatan digital di Indonesia.

"Sebagai asosiasi yang menaungi perusahaan-perusahaan lokal yang bergerak dalam bidang usaha telekomunkiasi, kami meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut karena keberpihakan terhadap pelaku industri lokal perlu mendapat perhatian lebih demi perkembangan industri jaringan telekomunikasi secara nasional," tutur dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta.

Menurut Arif, terkadang perusahaan lokal menghadapi kesulitan saat harus mengurus perizinan perusahaan mereka. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pun terkadang tidak sinkron dengan fakta yang terjadi di lapangan. Sedangkan relaksasi DNI 2018 justru menjadi karpet merah bagi perusahaan asing.

Pemerintah seharusnya, lanjut Arif, dapat memprioritaskan dan berpihak kepada perusahaan lokal. Pasalnya, seiring dengan berkembang pesatnya kebutuhan data berskala nasional di Indonesia, jaringan telekomunikasi, khususnya fiber optic menjadi tulang punggung penyebaran informasi di Indonesia.

"Ke depannya, jaringan telekomunikasi akan menjadi objek vital nasional, di mana kedaulatan digital akan bergantung pada kekuatan jaringan yang merata di seluruh Indonesia. Apjatel akan senantiasa mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mencapai kedaulatan digital di Indonesia," tukasnya.

Untuk diketahui, relaksasi DNI 2018 memberikan peluang yang seluas-luasnya pada investor asing untuk berkiprah di Indonesia dalam 54 bidang usaha, yang delapan di antaranya adalah bidang usaha di sektor telekomunikasi yang memungkinkan investor asing menguasai 100% kepemilikan dalam suatu entitas usaha.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: