Ekonom senior DR Rizal Ramli meluruskan terkait kabar ayah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai penanda tangan klausul kontrak Freeport masuk Indonesia. Ia menegaskan bahwa Sumitro Djojohadikusumo bukan pelakunya, namun kontrak karya pertama Freeport diteken oleh Mohammad Sadli di tahun 1967.
“Kontrak pertama dengan Freeport di-draft oleh USAID, diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh Prof. Sadli almarhum,” ujarnya, Senin (26/11/2018).
Lanjutnya, ia mengatakan kontrak karya tersebut yang berdurasi 30 tahun seharusnya berakhir di tahun 1997. Sambungnya, namun di tahun 1991, Freeport berhasil melobi pemerintah dengan memperpanjang kontrak karya kedua yang ditandatangani oleh Ginanjar Kartasasmita selaku Menteri Pertambangan.
“Kontrak-kontrak tersebut didraft oleh orang asing seperti kontrak Freeport I dan II. Pejabat yang katanya hebat-hebat, bergelar profesor, tinggal tanda tangan,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil