Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Bukan, Bukan Ayah Prabowo Pelakunya'

'Bukan, Bukan Ayah Prabowo Pelakunya' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekonom senior DR Rizal Ramli meluruskan terkait kabar ayah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai penanda tangan klausul kontrak Freeport masuk Indonesia. Ia menegaskan bahwa Sumitro Djojohadikusumo bukan pelakunya, namun kontrak karya pertama Freeport diteken oleh Mohammad Sadli di tahun 1967.

“Kontrak pertama dengan Freeport di-draft oleh USAID, diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh Prof. Sadli almarhum,” ujarnya, Senin (26/11/2018).

Lanjutnya, ia mengatakan kontrak karya tersebut yang berdurasi 30 tahun seharusnya berakhir di tahun 1997. Sambungnya, namun di tahun 1991, Freeport berhasil melobi pemerintah dengan memperpanjang kontrak karya kedua yang ditandatangani oleh Ginanjar Kartasasmita selaku Menteri Pertambangan.

“Kontrak-kontrak tersebut didraft oleh orang asing seperti kontrak Freeport I dan II. Pejabat yang katanya hebat-hebat, bergelar profesor, tinggal tanda tangan,” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: