Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPS Akui Kesulitan Mendata Perdagangan Elektronik

BPS Akui Kesulitan Mendata Perdagangan Elektronik Kredit Foto: Leli Nurhidayah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) mengakui kesulitan dalam melakukan perekaman data para pelaku perdagangan secara elektronik atau e-commerce. Kepala BPS, Kecuk Suhariyanto beralasan minimya pelaku usaha yang menyetorkan data usaha menjadi hal yang ikut menghambat langkah BPS.

"Saya berharap para pelaku usaha ini bisa membantu pemerintah dengan menyetorkan data transaksinya. Karena dampak positif bisa dirasakan oleh pelaku usaha ke depannya dengan data akurat dalam bisnis ini," kata Kecuk di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/11/2018).

Kecuk mengatakan, seharusnya perekaman data sudah selesai di akhir tahun ini. Namun, melihat rendahnya partisipasi dari pelaku usaha, sehingga ia pun tidak bisa memprediksi waktu penyelesaiannya. "Kami masih butuh waktu panjang buat itu," ujarnya.

Dirinya mengatakan, upaya untuk mendata niaga daring merupakan sebuah terobosan baru. Meski demikian, kesulitan mendata tidak hanya dialami Indonesia. Sejumlah negara maju pun masih mengalami kesulitan untuk mempublikasikan data itu. "Kami masih perlu banyak lagi melakukan koordinasi," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa  pengumpulan data e-commerce sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Kecuk pun menjamin data yang disampaikan responden dijamin kerahasiaannya oleh penyelenggara, dalam hal ini ialah BPS. Adapun data yang akan dipublikasikan berupa data agregat.

Dalam pencatatan data, BPS akan merekan transaksi, omzet, penanaman modal asing dan dalam negeri, serta teknologi. BPS juga akan mengklasifikasikan niaga daring dalam beberapa kategori seperti marketplace, transportasi, logistik, dan pembayaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: