Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rocky Gerung 'Diseret' dalam Kasus Hoax Ratna, Ada Tersangka Baru?

Rocky Gerung 'Diseret' dalam Kasus Hoax Ratna, Ada Tersangka Baru? Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya memanggil Rocky Gerung untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan adanya pemanggilan Rocky Gerung dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet. Dengan jadwal diperiksa pada Selasa (27/11/2018) besok pukul 14.00 WIB.

"Iya betul," ujarnya singkat di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Sebelumnya, polisi menerima pengembalian berkas perkara kasus dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet dari Kejaksaan Tinggi. Berkas itu bakal diperbaiki setelah dilimpahkan pada Kamis (8/11/2018) lalu.

"Berkas ibu Ratna Sarumpaet kemarin kita menerima dari Kejati. Berkas perkara dikembalikan untuk diperbaiki, istilahnya ada P19," kata Argo

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Sejumlah saksi diperiksa, di antaranya Atiqah Hasiholan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Asiantoro, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Nanik S Deyang, Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, serta driver dan staf Ratna Sarumpaet.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: