Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasasi Buni Yani Ditolak MA, Ini Saran 'Jitu' Fahri Hamzah

Kasasi Buni Yani Ditolak MA, Ini Saran 'Jitu' Fahri Hamzah Kredit Foto: Indeksberita.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Buni Yani, terdakwah kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Karena itu Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyarankan Buni menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Fahri mengatakan, kasasi ditolak, maka Buni dapat memberikan bukti baru atau novum sebagai pembelaan atas statusnya sebagai terdakwa.

"Kalau sudah diputuskan selanjutnya adalah mencari novum untuk melanjutkan PK. Itu bagian dari hak dia," katanya di Jakarta, Senin (26/11).

Fahri menilai putusan MA menolak kasasi Buni merupakan kewenangan dari MA, dan enggan menilai putusan MA  tersebut. Sebab kasus tersebut merupakan dampak dari tindakan Buni mengedit video pernyataan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Seribu tentang surat Al-Maidah ayat 51.

"Pengeditan ini yang mungkin terbukti. Karena itu kan unsurnya, itu dianggap ada persoalan pengeditan," ujarnya.

Lebih dari itu, ia melihat MA akan konsisten dengan putusannya di tingkat PK. Sebab, putusan MA terhadap kasus Buni sama dengan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dimana MA menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani.

Dalam situs resmi Mahkamah Agung kepaniteraan.mahkamahagung.go.id dijelaskan bahwa kasasi resmi ditolak per tanggal 22 November 2018. MA menolak kasasi Buni Yani dengan perbaikan.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menjelaskan dari putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa (Buni Yani).

"Jadi dua-duanya kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya," jelasnya.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 674/Pid.Sus/2017, Buni Yani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dgn sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi dan menghilangkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

PN Bandung lalu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Atas putusan tersebut terdakwa mengajukan upaya banding. Oleh pengadilan tingkat banding, putusan PN Bandung dikuatkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: