Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikopin Gelar Pelatihan Proses Pelelangan bagi UMKM

Ikopin Gelar Pelatihan Proses Pelelangan bagi UMKM Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan Institut Koperasi Indonesia (PIBI-Ikopin) mengadakan pelatihan proses pelelangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan. Pelatihan yang dihadiri 40 peserta itu diadakan didasari adanya peluang yang diberikan pemerintah dalam hal pengadaan Barang yang bersumber dari APBN/APBD, pada UMKM.

Beberapa kebijakan pemerintah terkait pelelangan bagi UMKM, yaitu menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha kecil, nilai paket kurang atau sama dengan Rp2,5 miliar diperuntutkan bagi UMKM, mencantumkan produk usaha kecil dalam katalog elektronik, dan Penyedia non kecil bisa bekerja sama dengan usaha kecil dalam bentuk kemitraan, sub kontrak atau Kerja sama lainnya.

“Namun pada kenyataannya, banyak UMKM yang belum bisa memanfaatkan peluang yang ada akibat kekurang pahaman tentang aturan pelelangan,” kata Direktur PIBI-Ikopin, Indra Fahmi melalui siaran pers, Senin (26/11/2018).

Identifikasi penyebab rendahnya UMKM dalam mengikuti pengadaan barang dari pemerintah diantaranya karena UMKM tidak mengetahui secara sempurna dokumen apa yang harus mereka miliki bila akan mengikuti pelelangan, tidak tahu cara menjajagi untuk mendapatkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), serta UMKM tidak mengetahui cara mendapatkan Pass Word dari LPSE, maupun cara daftar pada katalog Ekektronik.

“Oleh karena itu, penting diadakan pelatihan semacam ini untuk bisa menjawab permasalahan yang dihadapi UMKM,” ujar Indra.

Di sisi lain, Indra mengatakan selama ini UMKM hanya bisa menjual produknya secara langsung pada konsumen (retai), sehingga sulit bagi mereka untuk meningkatkan omzet dan kinerja bisnisnya melalui pendanaan yang bersumber pada APBN ataupun APBD.

Beberapa materi diberikan dalam pelatihan pelelangan ini, yakni tujuan dan kegunaan standarisasi produk, menyusun spesifikasi produk, menyusun harga perkiraan sendiri (HPS), menyusun 9 dokumen pelelangan, mengikuti proses e-Tendering, dan e-Purchasing, serta e-Katalog.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: