Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasasi Buni Yani Ditolak, PSI 'Kegirangan'

Kasasi Buni Yani Ditolak, PSI 'Kegirangan' Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani ,sehingga membuatnya tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Atas hal itu Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni pun merasa senang atas putusan tersebut.

Toni mengatakan, pihaknya sangat menghargai dan mengapresiasu keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan terdakwah Buni Yani. Sebab atas ulah Buni tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Punama alias Ahok dipenjara.

"Bagi saya, kalau kita melihat proses demokrasi di Jakarta saat Pilgub kemarin, Buni Yani lah orang pertama yang memang menciptakan kegaduhan sampai akhirnya Pak Ahok masuk penjara," ujarnya di Jakarta.

"Buni Yani adalah salah seorang dalang kasus Pak Ahok. Dia yang memotong pidato Pak Ahok di Kepulauan Seribu, dan mengungahnya di medsos," lanjutnya.

Karena itu, ia menganggap keputusan MA dengan menolak permohonan  Buni Yani sudah adil.

"Ini adalah sebuah keputusan yang fair, karena Buni Yani adalah bagian dari orang yang bertanggung jawab ya. Dia dalang kejadian yang kemarin terjadi di Jakarta," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: