Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Implementasi T+2 Diyakini Tak Pengaruhi Transaksi Perdagangan di Pasar Modal

Implementasi T+2 Diyakini Tak Pengaruhi Transaksi Perdagangan di Pasar Modal Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini jika transaksi perdagangan yang terjadi di pasar modal tidak akan terpengaruh oleh implementasi percepatan penyelesaian transaksi di bursa saham dari sebelumnya pada hari bursa ke 3 (T+3) menjadi hari bursa ke 2 setelah transaksi bursa (T+2).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menuturkan jika banyak faktor yang mempengaruhi transaksi perdagangan. Pernyataan tersebut menepis isu yang menyebutkan jika transaksi perdagangan cenderung menurun ketika terjadi perubahan penyelesaian transaksi.

“Menurut saya faktornya banyak trading value turun atau enggak. Ini kan market masih jalan kita belum tahu apa di akhir,” jelasnya, di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Hoesen menyebutkan jika pihaknya saat ini pihaknya masih fokus untuk memantau potensi risiko operasional yang terjadi dari perubahan tersebut mulai dari level SRO, broker, emiten hingga investor.

"Sekarang ini saatnya bagi kami (OJK) untuk melihat kemungkinan-kemungkinan adanya operational risk yang terjadi di broker, SRO, emiten dan investor, termasuk bank kustodian," jelasnya.

Lebih lanjut, Hoesen mengungkapkan jika implementasi transaksi bursa T+2 yang diterapkan BEI sudah menyesuaikan international best practice mengenai efisiensi penyelesaian transaksi bursa maupun pelaksanaan T+2 di pasar modal global. BEI pun akan memantau penggabungan sistem yang terjadi di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) maupun antar-perusahaan efek dan bank kustodian.

"Selain itu, perlu dilihat proses penjualan efek forced sell," imbuhnya.

Pasalnya, pengaturan pelaksanaan penjualan efek secara paksa (forced sell) merupakan bagian dari pokok peraturan transaksi bursa T+2. Pengaturan pelaksanaan forced sell oleh perantara pedagang efek pada saat dana menunjukkan saldo negatif, memiliki penyesuaian.

Penyesuaian tersebut, lanjut dia, berupa kewajiban perantara pedagang efek menginformasikan kepada nasabah. Semula paling lambat pada T+4 disesuaikan menjadi paling lambat T+3 atau satu hari setelah tanggal penyelesian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa.

Selanjutnya, kewajiban perantara pedagang efek melakukan penjualan efek secara paksa atas efek nasabah pada T+4 atau dua hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa, jika nasabah belum memenuhi kewajiban.

Hoesen berharap penerapan transaksi bursa T+2 bisa meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor, efisiensi operasional dan menambah kapasitas transaksi perusahaan sekuritas.

“Poinnya bukan masalah value-nya saat ini sebagai masa transisi yang penting buat kita tidak ada settlement yang gagal 28-29 karena masalah operasional. Mekanisme sudah ada kalau ada kalau gagal serah dikonversi jadi Alternate Cash Settlement (ACS) 125% dari tertingi, itung tertinggi sudah ditentukan T+0 tanggal 23 T+0 tanggal 26 dan T+3 tanggal 28,” pungkasnya.

Sebelumnya, BEI menjelaskan bahwa jika broker gagal memberikan kewajiban sahamnya pada saat penyelesaian transaksi atau T+2, dapat dikenakan sanksi ACS 125% dari harga tertinggi atas efek yang jatuh tempo penyelesaiannya pada tanggal yang sama.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: