Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Sebut Kapasitas Transaksi AB Naik 30% Pasca Implementasi T+2

OJK Sebut Kapasitas Transaksi AB Naik 30% Pasca Implementasi T+2 Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Implementasi percepatan penyelesaian transaksi di bursa saham dari sebelumnya pada hari bursa ke-3 (T+3) menjadi hari bursa ke-2 setelah transaksi bursa (T+2) diperkirakan akan meningkatkan kapasitas transaksi para anggota bursa (AB) hingga sebesar 30% dari sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen, di Jakarta, Senin (26/11/2108).

Menurutnya, implementasi penyelesaian transaksi bursa ke T+2, akan membuat modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) AB akan lebih longgar. Hoesen mencontohkan, jika AB melakukan transaksi menggunakan T+3, MKBD sebesar Rp25 miliar dipakai untuk 3 hari berarti mepet dikisaran Rp8 miliar per hari. Namun, dengan implementasi T+2 MKBD AB yang Rp25 miliar tersebut per harinya akan bisa menjadi Rp12 miliar.

“Jadi kalau dihitung 30% ada peningkatan. Artinya gini, kapasitas si perusahan efek yang tadinya order lagi MKBD negatif, sekarang kan dia punya kapasitas banyak, masalah dipakai atau enggak itu masalah lain. Secara normatif kapasitas dia untuk mengeksekusi order di bursa bertambah 30% dari kapasitasnya sehari,” terangnya.

Meski begitu, Hoesen tak bisa memastikan jika pasar akan lebih ramai dengan adanya peningkatan kapasitas transaksi tersebut. Pasalnya, pergerakan pasar dipengaruhi oleh sentimen-sentimen yang ada.

“Tapu market akan rame atau enggak kan bukan kapasitas anggota bursa atau broker. Tapi ada isu terkait sentimen global kadang bukan fundamental,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: