Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi VIII DPR RI Dukung KPU Masukkan Tunagrahita Sebagai Pemilih

Komisi VIII DPR RI Dukung KPU Masukkan Tunagrahita Sebagai Pemilih Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan pemilih tunagrahita atau disabilitas mental dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019 mendapat kritik beragam bahkan pro dan kotra.

Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, mengatakan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai hak pilih, masalah nanti akan digunakan atau tidak, diserahkan pada orang itu masing-masing.

"Kewajiban negara atau penyelenggara pemilu untuk mereka didata sebagai pemilu itu adalah sebuah keharusan. Jika mereka tidak menggunakan hak pilihnya itu dikembalikan pada mereka sendiri. Jadi menurut saya bahwa disabilitas itu yah bagian dari hak warga negara yang harus difasilitasi," jelasnya di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Ia menambahkan, disabilitas mental ada yang tidak terlalu parah, namun juga ada yang akut. Karena itu, Ace menilai orang dengan disabilitas mental yang bersifat kambuh-kambuhan asalkan memiliki kesadaran mental saat hari pemungutan suara boleh menyoblos.

"Kita tahu disabilitas mental itu kan bermacam-macam. Ada yang disabilitas mental menurut dokter sangat akut tetapi kan ada juga orang yang mengalami disabilitas mental dengan gradasi sakit yang tidak terlalu parah dan kadang kadang kambuh, kadang kadang tidak yah mereka kalau mereka memiliki kesadaran yah silahkan saja," katanya.

"Jadi intinya adalah bahwa setiap warga negara selagi UU memperbolehkan mereka untuk dipilih dan memilih negara wajib memfasilitasi," lanjutnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: