Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pajak Rokok Rp1,37 Triliun untuk BPJS Masih Menggantung

Pajak Rokok Rp1,37 Triliun untuk BPJS Masih Menggantung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Pekanbaru -

Kementerian Keuangan sudah memotong dana bagi hasil pajak rokok di seluruh provinsi di Indonesia dengan total Rp1,37 triliun, atau sebesar 37,5 persen untuk kesehatan.

"Namun jumlah ini belum dapat digunakan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan karena harus rekonsiliasi lebih dulu dengan Jamkesda," kata Kasi Penyusunan Hasil Pemantauan dan Evaluasi PAD pada Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan, Lenny Mardhiyati, di Pekanbaru, Senin.

Karena, katanya lagi, ada juga pemotongan DAU khusus untuk kesehatan pemberi kerja, di mana pemda banyak yang menunggak.

Jadi, kata Leni, bahwa dengan pemotongan pajak rokok ini tidak akan mengurangi pendapatan daerah.

Sedangkan pemotongan ini mulai triwulan ketiga tahun 2018. Pihaknya di Kementerian Keuangan akan menunggu softcopy berita acara antara Pemda dan BPJS Kesehatan hingga 30 Nopember 2018.

"Apabila tidak ada berita kompilasinya, maka Pusat akan memotong otomatis 37,5 persen itu. Hitungannya lima bulan, dari Juli-Nopember 2018, karena triwulan ke-empat merupakan waktu penyetoran yakni di Desember 2018," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: