Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenpora Tak Mau Campuri Penyimpangan Dana Kemah Rp2 M

Kemenpora Tak Mau Campuri Penyimpangan Dana Kemah Rp2 M Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkara dana kemah pemuda Islam tahun 2017 masih terus diselidiki pihak Kepolisian. Polisi menduga, duit negara Rp2 miliar yang diberikan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Pemuda Muhammadiyah digunakan dengan tidak semestinya.

Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pihaknya tak ikut campur soal penyimpangan penggunaan dana tersebut. Jika ada dugaan penyalahgunaan anggaran yang menjadi masalah hukum maka Kemenpora tidak dalam kapasitas mencampuri urusan hukum.

Karena itu, Kemenpora sudah meminta pihak pengguna dana Rp2 miliar itu untuk membuat laporan. Soalnya, duit yang diberikan merupakan fasilitas negara, penggunaannya harus sesuai aturan.

"Kemenpora sesuai aturan meminta penerima anggaran program melaksanakan sesuai ketentuan dan membuat laporan pelaksanaan," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Ia menjelaskan, kegiatan Apel Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia merupakan inisiatif Kemenpora untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Ormas kepemudaan yakni Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan Komando Kesoapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) dirangkul dalam kegiatan Kemah Pemuda Islam 2017 di Yogyakarta. Dananya diambilkan dari APBN tahun anggaran 2017. Baik GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah mendapat dana itu.

"Pelaksanaan kegiatan tersebut anggarannya berasal dari APBN dengan pola dukungan fasilitas bagi kegiatan organisasi Kepemudaan Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2017, dengan penyaluran langsung ke GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah sebagai pelaksana kegiatan," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: