Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua KPK: Hampir Semua Bupati dan Pejabat Korupsi

Ketua KPK: Hampir Semua Bupati dan Pejabat Korupsi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendesak UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disempurnakan agar sistem konstitusi bisa lebih baik.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan penyempurnaan UU Tipikor sangat penting, karena khawatir tenaga lembaganya tidak cukup jika harus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setiap hari.

"Kita OTT setiap hari bisa. Hampir semua bupati dan banyak pejabat yang masih melakukan tindak pidana (korupsi) pada saat kita tangkap para bupati," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Ia menambahkan, masalah tersebut merupakan hal yang sangat genting bagi Indonesia. Sebab, jika dibiarkan terus tanpa penanganan yang intensif, dikhawatirkan penyelenggara negara bisa habis.

"Kita harus segera berubah. Kita ingatkan mengenai Tap MPR tadi. Jadi diterjemahkan UU 31/1999 mengenai tipikor di dalamnya," kata Agus.

Karenanya ia menilai, salah satu pasal yang diperlukan dalam UU Tipikor adalah tentang pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Dalam pasal tersebut dijelaskan, peran masyarakat dalam negara merupakan hak dan kewajiban unntuk mewujudkan penyelenggara negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Itu esensinya penting karena selamaa ini penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum bergerak," tegasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: