Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inalum-Kejaksaan Agung Sepakat Kerja Sama Pendampingan Hukum Tingkatkan Kepatuhan

Inalum-Kejaksaan Agung Sepakat Kerja Sama Pendampingan Hukum Tingkatkan Kepatuhan Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Warta Ekonomi, Denpasar -

Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Industri Pertambangan Inalum (Persero) melangsungkan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meningkatkan kepatuhan dan penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama itu ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Jamdatun dengan Inalum dan Kajati Sumatera Utara dengan Inalum di Hotel Sheraton Bali, Senin (26/11).

Hadir langsung dalam acara penandatanganan tersebut Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dengan Jamdatun Loeke Larasati Agoestina dan Direktur Pelaksana Inalum Oggy Achmad Kosasih dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili oleh Wakil Jaksa Tinggi Yudhi Sutoto

"Kami sangat menyambut baik MoU ini sehingga dalam menjalankan bisnis korporasi, kami perlu pendampingan, pengawalan dan penjagaan oleh Kejaksaan Agung khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara," jelas Budi Gunadi Sadikin.

Inalum mendapat tiga mandat dari pemerintah, yaitu menguasai cadangan dan sumber daya mineral di Indonesia, menjalankan hilirisasi sektor pertambangan, dan menjadi perusahaan kelas dunia.

Dalam sambutannya, Loeke Larasati Agoestina mengapresiasi Inalum yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk menangani masalah hukum terkait perdata dan tata usaha negara.

Jamdatun dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah, BUMN dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.

"Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," kata Loeke.

Selain pertimbangan hukum, Jamdatun diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada masyarakat bahkan untuk arbitrase internasional.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: