Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Kali Mangkir, KPK Tetapkan Mantan Anggota DPRD Sumut Buronan

Dua Kali Mangkir, KPK Tetapkan Mantan Anggota DPRD Sumut Buronan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK meminta mantan anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray Kaban untuk menyerahkan diri dalam perkara dugaan tindak pidana penerimaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"KPK telah memasukkan satu orang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan terus melakukan penyisiran terkait posisi Ferry Suando Tanuray Kaban. KPK kembali mengingatkan agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK telah memasukkan Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) ke dalam DPO sejak 28 September 2018 setelah dalam dua kali pemanggilan oleh KPK, Ferry tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018.

Menurut Febri, KPK telah mendatangi pihak keluarga. Saat itu keluarga menyampaikan pada tim bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga. "Kami perlu mengingatkan, jika ada pihak-pihak tertentu yang menyembunyikan informasi dan keberadaan seorang DPO atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut maka ada risiko pidana untuk perbuatan itu, yaitu berdasarkan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun," tambah Febri.

Selain itu, tuntutan terhadap pelaku yang tidak kooperatif dan melarikan diri dipastikan akan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang kooperatif. "Perlu diingat ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara sehingga tidak ada gunanya bagi tersangka FST melarikan diri dari proses hukum, karena lambat atau cepat pasti akan ditemukan," tegas Febri.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: