Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tangkap Hakim di PN Jaksel, KPK Amankan 45 Ribu Dolar Singapura

Tangkap Hakim di PN Jaksel, KPK Amankan 45 Ribu Dolar Singapura Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini penyidik KPK menangkap hakim di PN Jaksel berkaitan dugaan suap dalam kasus perdata yang bergulir di lembaga itu.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik telah mengamankan uang sekitar 45 ribu Dolar Singapura (SGD) dalam OTT yang dilakukan Rabu (28/11) dinihari tadi. Namun jumlah pasti uang tersebut saat ini masih dihitung ulang.

"Sekitar 45 ribuan dalam pecahan SGD," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Penyidik KPK mengamankan sebanyak enam orang termasuk hakim dan panitera.

"Benar ada kegiatan penyidik. Ada hakim dan pengacara," katanya.

Belum diketahui siapa saja enam orang yang ditangkap KPK tersebut. Para pihak yang ditangkap ini masih berstatus terperiksa.

"KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan," imbuhnya.

Terpisah, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan perkara dalam OTT ini merupakan perkara perdata yang sedang ditangani PN Jaksel.

"Berkaitan dengan perkara perdata," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: