Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OTT Hakim PN Jaksel, KPK Sita Ribuan Dolar Singapura

OTT Hakim PN Jaksel, KPK Sita Ribuan Dolar Singapura Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK menyita sekitar 45 ribu dolar Singapura dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan sekitar 45 ribu dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Sejak Selasa malam (27/11) hingga Rabu dini hari (28/11), tim penindakan KPK telah melakukan kegiatan di Jakarta dan membawa sekitar enam orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami menindaklanjuti informasi yang didapatkan, diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan," tambah Febri.

Dari enam orang tersebut, terdapat hakim, pegawai PN Jaksel dan advokat. "Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa dsmpaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," ungkap Febri.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam sebelum menentukan status keenam orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengaku belum mendapat informasi mengenai hakim yang diamankan KPK tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: