Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tembus Nilai Pinjaman Rp3 T, RupiahPlus Imbau Publik Waspada Fintech Ilegal

Tembus Nilai Pinjaman Rp3 T, RupiahPlus Imbau Publik Waspada Fintech Ilegal Kredit Foto: Yosi Winosa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan pinjaman online terbesar Indonesia, RupiahPlus, hanya dalam kurun satu setengah tahun telah berhasil mencairkan pinjaman senilai 3 triliun rupiah di 488 kota/kabupaten di seluruh Indonesia dan menjadi aplikasi pinjaman online paling populer di situs Google Play Store.

Prestasi cemerlang yang dicapai dalam waktu singkat ini tentunya tak lepas dari berbagai tantangan dan problema, terutama dari perusahaan-perusahaan fintech ilegal yang menggunakan nama dan logo mirip dengan RupiahPlus. Karena itu, RupiahPlus mengimbau pada publik agar lebih waspada memilih aplikasi untuk mencari pinjaman online.

“Maraknya perusahaan fintech ilegal yang menjiplak nama dan logo perusahaan resmi patut diwaspadai karena sejumlah hal. Diantaranya: nilai pinjaman yang dijanjikan masih dipotong biaya administrasi tanpa pemberitahuan sebelumnya, tapi jumlah yang harus dikembalikan jauh diatas nilai yang dipinjam.  Selain itu, alamat kantor yang digunakan sering kali fiktif dan tidak ada tim customer service yang bisa bantu merespon pertanyaan. Pelanggan kerap menjadi korban karena mereka tidak tahu harus mengadu kemana jika ada keluhan atau mendapat perlakuan kasar oleh seorang debt collector,”  ujar Rebecca Wang, Chief Executive Officer dan Pendiri RupiahPlus.

RupiahPlus sendiri adalah perusahaan fintech yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kini dalam proses memenuhi syarat untuk mendapatkan lisensi operasional penuh. Terdapat dua produk pinjaman yang ditawarkan RupiahPlus, yaitu senilai 800 ribu dan 1,5 juta rupiah, dan jumlah itu persis yang akan ditransfer ke rekening pelanggan yang memenuhi syarat, tanpa potongan biaya administrasi. Kedua jumlah pinjaman ini memiliki waktu jatuh tempo 14 hari.

“Sementara terkait debt collection, atau penagihan hutang, RupiahPlus mentaati regulasi OJK untuk melatih dan melengkapi setiap penagih hutang dengan SOP (Standard Operating Procedure) terkait tata cara penagihan yang harus dipatuhi RupiahPlus, yaitu dengan sopan, beretika, tegas namun juga mematuhi ketentuan hukum. Apabila ada personil tim debt collection yang terbukti melanggar SOP ini, maka karyawan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berat, atau bahkan dipecat,” ujar Randy Salim, Chief Corporate Communications Officer Rupiah Plus.       
 
RupiahPlus adalah salah satu platform kredit tanpa jaminan pertama di Indonesia dimana pinjaman dapat diajukan sepenuhnya melalui aplikasi ponsel. 

Kami menjunjung tinggi konsep ‘kredit membuat hidup lebih baik’ dan bertujuan memberikan pinjaman yang aman dan nyaman kepada pengguna layanan kami di 488 kota di seluruh Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan volume pinjaman, personil tim Quality Control pun meningkat hingga 50 persen sejak pertengahan tahun 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yosi Winosa
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: