Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JPU KPK Dakwa Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Terima Suap Rp4,75 M

JPU KPK Dakwa Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Terima Suap Rp4,75 M Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa penuntut umum(JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Lie Putra Setiawan mendakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Lie mengungkapkan, suap yang diterima Eni terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Demikian dakwaan yang dibacakan Jaksa dalam sidang perdana Eni yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Penerimaan secara bertahap itu terjadi pada 18 Desember 2017. Saat itu Eni menerima sebesar Rp2 miliar. Kemudian, pada 14 Maret 2018 Eni kembali menerima uang senilai Rp2 miliar.

Lihat juga: KPK Dalami Pertemuan Eni Saragih dan Sofyan Basir. Selanjutnya pada Juni 2018, Politikus Partai Golkar itu menerima sekitar Rp250 juta. Lalu pada 13 Juli 2018 Eni menerima Rp500 juta.

Dalam dakwaan, Eni diduga membantu Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Recourses (BNR) Limited untuk mendapatkan proyek Independen Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1, antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Limited yang dibawa Kotjo.

Eni sendiri diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp3,35 miliar yang diterimanya dari Kotjo. Selain itu, panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar juga mengembalikan uang sebesar Rp712 juta. Secara keseluruhan total uang yang dikembalikan dalam kasus ini mencapai Rp4,26 miliar.

Atas perbuatannya, Eni didakwa dengan Pasal 12 b ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: