Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Transaksi Gabungan T+2 dan T+3 Capai Rp13,3 Triliun

Transaksi Gabungan T+2 dan T+3 Capai Rp13,3 Triliun Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah merampungkan penyelesaian untuk Transaksi Bursa 23 November 2018 yang merupakan hari terakhir perdagangan dengan Siklus Penyelesaian T+3 dan Transaksi Bursa 26 November 2018 yang merupakan hari pertama Perdagangan dengan Siklus Penyelesaian T+2.

Direktur Utama BEI, Inarno Djayadi mengatakan bahwa total volume efek yang ditransaksikan pada 23 dan 26 November 2018 tercatat mencapai angka 18,5 miliar lembar senilai Rp13,3 triliun dan frekuensi transaksi sebanyak 754 ribu transaksi.

Sementara, lanjut Inarno, untukĀ  nilai penyelesaian secara netting atas penggabungan transaksi tersebut mencapai 4,99 miliar lembar efek atau senilai Rp4,85 triliun.

"Seluruh transaksi tersebut dapat diselesaikan oleh Anggota Bursa (AB) dan Bank Kustodian pada 28 November 2018 secara tepat waktu tanpa adanya kebutuhan penalangan dari KPEI untuk penanganan kegagalan penyelesaian," ucapnya di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Ia menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan siklus penyelesaian T+2 yang dimulai dari proses transaksi bursa pada 23 November 2018 dan 26 November 2018 sampai dengan penyelesaian transaksi gabungan (double settlement) yang jatuh pada Rabu, 28 November 2018, dapat disimpulkan penerapan Percepatan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2 di pasar modal Indonesia dinyatakan sukses.

"Hal ini menjadi tonggak sejarah untuk pasar modal Indonesia, dengan Indonesia sebagai negara ketiga di Asia Tenggara yang telah menerapkan siklus penyelesaian T+2 setelah Vietnam dan Thailand," jelasnya.

Pihaknya pun mengapresiasi penghargaan yang sebesar-besanya kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, AB, Bank Kustodlan, asosiasi dan pelaku lain yang telah mendukung kesuksesan penerapan Persepatan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa T+2 di Indonesia ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: