Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upah Pekerja di Singapura Tembus Angka S$4.400

Upah Pekerja di Singapura Tembus Angka S$4.400 Kredit Foto: File/Reuters
Warta Ekonomi, Singapura -

Upah pekerja di Singapura akan mengalami pertumbuhan tahun ini, dengan pendapatan rata-rata naik di atas S$4.400, menurut data yang dirilis oleh Departemen Tenaga Kerja Singapura atau Ministry of Manpower (MOM) pada Kamis (29/11/2018).

Pendapatan kotor bulanan rata-rata di antara penduduk Singapura dan penduduk tetap yang bekerja secara full-time adalah S$4.437 tahun ini, termasuk kontribusi pemberi kerja kepada Central Provident Fund.

Angka tersebut dibandingkan dengan pendapatan rata-rata S$4.232 tahun lalu dan S$4.056 tahun sebelumnya.

Penemuan ini didasarkan pada Survei Angkatan Kerja Komprehensif yang dilakukan pada pertengahan 2018 oleh departemen penelitian dan statistik departemen.

"Setelah memperhitungkan inflasi, pendapatan bulanan bruto rata-rata tumbuh sebesar 3,5 persen satu tahun dari 2013 hingga 2018, jauh lebih tinggi dari 1,9 persen satu tahun dari 2008 hingga 2013," ungkap kementerian, seperti dikutip dari Channel NewsAsia, Kamis (29/11/2018).

Penduduk berpendapatan rendah akan mengalami kenaikan pendapatan median mereka tumbuh menjadi 4,2 persen setahun selama lima tahun terakhir.

Kementerian juga mengatakan hal tersebut dikarenakan hasil dari pembatasan pada perekrutan dan prakarsa luar negeri seperti Skema Upah Penghasilan atau  Wage Credit Scheme, yang mendanai kenaikan upah bagi warga Singapura yang berpenghasilan rendah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: