Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkara Kades Pendukung Sandiaga Dilimpahkan ke JPU

Perkara Kades Pendukung Sandiaga Dilimpahkan ke JPU Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Mojokerto -

Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Suhartono nampak terang-terangan menggalang massa untuk mendukung Sandiaga Uno. Karena itu, kini perkara pidana Pemilu yang menjerat Suhartono telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

Rangkaian pidana Pemilu yang dilakukan Suhartono itu terkuak saat penyidik Sentra Gakkumdu melimpahkan barang bukti dan tersangka ke JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto. Barang bukti yang diserahkan berupa file foto dan video saat tersangka menyambut kedatangan Sandiaga.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy'at, mengatakan pihaknya telah menyerahkan barang bukti dan tersangka atas nama Kades Sampangagung, Suhartono. Namun pada proses tahap II perkara ini, Suhartono mangkir dari panggilan penyidik. Menurut Aris, tersangka tak hadir lantaran tidak didampingi kuasa hukumnya.

"Sesuai Peraturan Bawaslu pasal 27 No 9, meski tersangka tidak hadir proses tetap berlanjut. Dalam lima hari ke depan akan diajukan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya di Mojokerto, Kamis (29/11/2018).

Tindak pidana Pemilu yang dilakukan Suhartono, nampak dilakukan secara terang-terangan. Menurut Aris, tersangka menggalang massa ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga Uno pada Minggu (21/10/2018) di Jalan Desa Sampangagung.

Jumlah massa yang dikerahkan Suhartono, lanjut Aris, mencapai 50 orang. Bahkan menghabiskan Rp20 juta untuk memberi uang lelah ke para ibu-ibu yang bersedia ikut menyambut Sandiaga.

"Dia juga selfie dengan Cawapres dan gesturnya mendukung paslon. Selain itu juga memasang spanduk dan banner berisi dukungan," tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai Kades harusnya netral selama masa kampanye Pilpres 2019. Karena itu, Suhartono dijerat dengan Pasal 490 juncto Pasal 482 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: