Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Hakim Kecokok KPK, MA Tak Becus Disiplinkan Aparat?

Banyak Hakim Kecokok KPK, MA Tak Becus Disiplinkan Aparat? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan pihaknya selama ini sudah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh aparat pengadilan.

"Mahkamah Agung melalui satuan-satuan kerja di bawahnya selalu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur pengadilan," kata Suhadi di Gedung MA Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Ia mengatakan hal tersebut menanggapi perkara tiga orang aparat pengadilan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap.

"MA akan bersikap tegas terhadap aparatur pengadilan yang melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi," tambah Suhadi.

Oleh sebab itu MA, katanya, mengambil sikap dengan melakukan pemberhentian sementara dari jabatannya terhadap dua orang hakim PN Jakarta Selatan dan seorang panitera di PN Jakarta Timur, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (27/11), KPK menetapkan dua hakim, yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: