Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Cabut Sanksi Pembekuan Vasham Kosa Sejahtera

OJK Cabut Sanksi Pembekuan Vasham Kosa Sejahtera Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Vasham Kosa Sejahtera. Pasalnya perusahaan dianggap telah memenuhi ketentuan pasal 10 POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

OJK menyatakan bahwa perusahaan yang berlokasi di Wisma Millenia Lantai 4, Tebet, Jakarta Selatan itu telah melakukan perubahan dalam anggaran dasarnya, sehingga perusahaan bisa kembali melanjutkan kegiatan usahanya.

"Berdasarkan monitoring yang kami lakukan, PT Vasham Kosa Sejahtera telah melakukan perubahan anggaran dasar terkait 'Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha PT Vasham Kosa Sejahtera'," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Moch Ihsanuddin dalam suratnya kepada PT Vasham Kosa Sejahtera yang terbit pada 19 November 2018 lalu.

Sebelumnya, pada 24 Agustus 2018, OJK membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut karena telah melanggar aturan yang berlaku. Perusahaan tidak mencantumkan kegiatan usaha dalam anggaran dasarnya.

Namun, atas pencabutan sanksi tersebut, PT Vasham Kosa Sejahtera bisa melakukan kegiatan usaha perusahaan modal venturanya dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: