Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Atas Keinginan Pendiri, OJK Bubarkan Dana Pensiun Karyawan Igasar

Atas Keinginan Pendiri, OJK Bubarkan Dana Pensiun Karyawan Igasar Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Karyawan PT Igasar terhitung sejak 31 Juli 2018. Pembubaran yang dikeluarkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-83/D.05/2018 pada 16 Oktober 2018 itu dilakukan atas permohonan perusahaan tersebut.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Kenuangan Non-Bank I, Anggar B Nuraini, perusahaan yang yang beralamat di Jalan Komplek Social Center PT Semen Padang Indarung, Padang 25237 itu beralasan bahwa Dana Pensiun Karywan PT Igasar tersebut kurang efisien dan efektif, sehingga perusahaan mengalihkannya ke program lain.

"Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Karyawan PT Igasar, yaitu PT Igasar, dengan alasan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Program Pensiun maka dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan," tulis Anggar dalam surat pengumuman pada 22 Oktober 2018.

Anggar menjelaskan, keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Karyawan PT Igasar untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau peserta Dana Pensiun Karyawan PT Igasar untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," imbau Anggar.

Baca Juga: Bali Dukung Wacana Konser Artis Internasional di Indonesia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: