Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemain Bitcoin Minta Kejelasan Status ke Pemerintah

Pemain Bitcoin Minta Kejelasan Status ke Pemerintah Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tren bitcoin bakal sulit ditahan. Hingga kini penggunaan mata uang virtual tersebut semakin masif.  Keberadaan bitcoin sebagai alat transaksi semakin luas dengan keberadaan teknologi Blockchain karena transaksi keuangan lebih efisien, cepat, dan aman.

Namun sayangnya, pemerintah belum memberikan izin atau melarang penggunaan bitcoin. Salah satu pemain di industri ini, yakni Bitcoin Indonesia atau Indodax pun menuntut kejelasan status hukumnya. 

"Kami berharap dapat bisa diterima sebagai salah satu industri yang secara hukum legal. Bukan berarti sekarang ilegal, cuman secara aturan belum jelas jatuhnya kemana. Karena bisnis model ini mencakup banyak hal sampai BI dan OJK masih memikirkan jatuh di ranahnya siapa," kata Business Development Spokesperson Indodax, Oham Dunggio kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) tegas melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. Penggunaan bitcoin dan mata uang digital dinilai sangat berisiko dan spekulatif, lantaran tak ada otoritas resmi yang menaunginya.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, pelarangan penggunaan bitcoin dan mata uang digital ini merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7/2011 tentang Mata Uang. Di UU tersebut dijelaskan bahwa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lain yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menggunakan rupiah.

Alasan lain, kata Agusman, dalam transaksi, penggunaan mata uang digital juga tidak memiliki administrasi resminya, tidak memiliki underlying asset atau acuan yang mendasari harga mata uang digital, serta nilai perdagangan jenis mata uang itu sangat fluktuatif.

Indonesia ternyata tercatat bukan negara pertama yang melarang keras penggunaan bitcoin. Pada 2017, Cina, Vietnam, Nigeria, Maroko, Taiwan, dan Singapura sudah melakukan langkah serupa.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: