Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Teken Empat Kontrak Blok Migas

Pemerintah Teken Empat Kontrak Blok Migas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah kembali melakukan penandatanganan kontrak empat wilayah kerja (WK)  minyak dan gas bumi (migas). Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama ESDM, Agung Pribadi, mengatakan, keseluruhan kontrak blok migas tersebut menggunakan skema gross split.

Adapun keempat kontrak ini terdiri dari tiga kontrak WK perpanjangan dan satu kontrak WK eksplorasi. Untuk kontrak WK perpanjangan dengan jangka waktu selama 20 tahun, sedangkan WK eksplorasi dengan jangka waktu selama 30 tahun.

“Dengan penandatanganan empat kontrak tersebut, kontraktor diharapkan dapat terus meningkatkan kegiatan eksplorasi dan produksi di wilayah kerjanya,” kata Agung di Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, empat WK migas tersebut yaitu WK Tarakan, WK Coastal Plains and Pekanbaru,  WK Tungkal, dan WK Banyumas. Untuk WK Tarakan kontraktornya PT Medco E&P Tarakan yang akan berlaku efektif pada tanggal 14 Januari 2022. WK Coastal Plains and Pekanbaru dengan kontraktor PT Bumi Siak Pusako akan berlaku efektif pada tanggal 9 Agustus 2022.

Berikutnya WK Tungkal dengan kontraktor Montd'or Oil Tungkal, Ltd. dan Fuel-X Tungkal Ltd, dimana Montd'or Oil Tungkal, Ltd. bertindak sebagai Operator. Kontrak ini akan berlaku efektif pada tanggal 26 Agustus 2022.  Satu lagi, WK Banyumas dengan kontraktor PT Minarak Banyumas Gas

Agung mengatakan total perkiraan nilai Investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti dan komitmen pasti adalah sebesar US$183,15 juta. Sedangkan total bonus tanda tangan dari empat kontrak bagi hasil tersebut adalah sebesar US$ 14,4 juta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: